Barru Raya Budaya

289 Karya Budaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda, 11 Dari Sulsel, 3 di Antaranya Dari Barru

Sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda

Sebanyak 289 Karya Budaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB), 11 Dari Sulsel, 3 di Antaranya Dari Barru.

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 26-30 Oktober 2021 di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.

Kegiatan dipimpin oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Ibu Irini Dewi Wanti, dan dihadiri oleh empat belas (14) Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda secara luring, serta Kepala Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili secara daring.

Usulan WBTB yang dibahas pada sidang sudah melalui beberapa proses yaitu Seleksi Administrasi oleh Sekretariat WBTB, Rapat Usulan Warisan Budaya Takbenda ke-1 dan ke-2 oleh Tim Ahli WBTB, Verifikasi usulan Warisan Budaya Takbenda yang dianggap perlu ditinjau langsung, dan pemaparan usulan oleh Dinas Kebudayaan tingat Provinsi/Kota/Kabupaten yang mewakili.

Baca juga: Tradisi dan Prosesi Marakka Bola di Kabupaten Barru

Sidang tersebut menghasilkan rekomendasi sebanyak 289 karya budaya menjadi WBTB Indonesia tahun 2021 dari 28 provinsi yang dapat dilihat pada tautan ini.

Dari 289 karya budaya yang ditetapkan, 11 karya budaya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun kesebelas karya budaya itu adalah: Laha Bete Sinjai, Anyaman Teduhu, Pakkecaping Bugis Sidrap, Oni-oni Kecapi/Simphoni Kecapi, Marakka Bola, Panre Batu, Tari Pajjaga Andi Makkunrai, Tari Pajoge Makunrai Bone, Anjala Ombong, Sere Api, dan Maddoja Bine.

Untuk pertama kalinya pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Barru melalui Dinas Pendidikan mencatatkan tiga karya budaya, yaitu Marakka Bola, Sere Api, dan Maddoja Bine.

Baca juga: Tari Sere Api Kab. Barru Masuk Verifikasi Warisan Budaya Tak Benda

Setalah melewati proses panjang yang hampir setahun, pada sidang penetapan ini telah diputuskan dan ditetapkan ketiga karya budaya dari Barru itu sebagai Warisan Budaya Takbenda 2021 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Penetapan WBTB oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah dimulai sejak tahun 2013.

WBTB sendiri merupakan seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, dan ungkapan konkret dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, kemudian juga sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat.

Tuliskan Komentar