Nasional

Seperti Inilah Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Hindia Belanda

Calon Kepala Desa
Calon Kepala Desa. © youtube.com (Catatan Sejarah).

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.

Seperti halnya pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi, penentuan orang untuk menjadi kepala desa juga melalui tahap pemilihan secara langsung oleh masyarakat.

Di masa sekarang proses pemilihan kepala daerah atau kepala desa sudah sangat mudah, karena telah ada badan khusus yang ditunjuk untuk menyelenggarakannya. Tetapi bagaimana dengan pemilihan kepala desa pada zaman dahulu di masa Hindia Belanda?

Baca juga: Inilah Peserta Pemilihan Umum Pertama di Indonesia Tahun 1955

Sebelum Pemilihan Kepala Daerah langsung di berlakukan seperti zaman sekarang, pada masa Hindia Belanda atau masa penjajahan Belanda dulu, ternyata pemilihan kepala desa juga sudah diadakan pemilihan secara langsung.

Jangan dibayangkan pemilihan kepala desa di masa itu sama dengan Pilkades saat ini, karena hampir sebagian besar masyarakat saat itu buta hurup, maka media atau alat yang dipakai juga sederhana, hanya berupa simbolik dan bisa dimengerti oleh orang yang buta hurup sekalipun.

Bumbung
Bmbung atau tabung bambu yang digunakan sebagai kotak suara. Foto: youtube.com (Catatan Sejarah).

Meski demikian masih ada sedikit kesamaan dengan mekanisme tata cara pemilihan di masa sekarang, hanya berbeda pada penyelenggara dan peralatan yang digunakan.

Karena belum ada Komisi Pemilu Umum (KPU) pada saat itu, jadi penyelenggara atau jurinya adalah patih atau wakil wedana yang dibantu oleh dua orang juru tulis. Pada masa Hindia Belanda, wedana adalah pemerintah yang berada di bawah bupati dan berada di atas camat.

Baca juga: Sejak Kapan Dongeng Si Kancil Itu Muncul?

Karena masyarakat dulu belum bisa memahami penggunaan nomor urut pada para calon kepala desa yang akan mereka pilih, maka para kandidat calon kepala desa masing-masing disimbolkan dengan tanaman yang berbeda.

Jadi bukan menggunakan nama kandidat dan nomor urut, melainkan nama-nama tanaman atau buah-buahan.

Kemudian sebagai penghanti surat suara, maka yang digunakan adalah biting atau bambu yang dipotong seperti tusuk sate atau lidi.

Proses pemilihan
Memasukkan biting atau lidi ke dalam bumbung. Foto: youtube.com (Catatan Sejarah).

Sementara kotak suaranya adalah bumbung atau bilah bambu yg di potong menjadi tabung sebanyak jumlah calon, kemudian pada tabung bambu itu diberi lubang kecil untuk memasukkan lidi atau biting dari bambu.

Baca juga: Koleksi Gambar Peperangan Belanda di Nusantara

Bumbung bambu itu kemudian diletakkan bersama tanaman simbol di dalam bilik yang ditutupi tirai, sehingha para kandidat dan para pemilih tidak akan saling mengetahui pilihan masing-masing.

Pada hari pemungutan suara, warga desa yang memiliki hak suara akan berkumpul di tempat yang telah di tentukan. Warga yang memiliki hak suara adalah laki-laki dewasa dan juga janda yang memiliki tanah.

Setiap warga mendapat satu biting bambu untuk dimasukan ke dalam bumbung yang telah diberi tanaman sesuai dengan simbol kandidat. Pemilih akan bergantian memasukan biting atau lidi pada bumbung pilihannya.

Setelah selesai pemungutan suara, akan dilakukan penghitungan suara oleh patih dan dua orang penulis. Semua bumbung yang telah diisi masing-masing akan dipecahkan dan di hitung jumlah lidinya. Bagi yang paling banyak mendapat lidi akan terpilih menjadi kepala desa.

Tuliskan Komentar