Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda, Bangunan, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: Pertama, berusia 50 tahun atau lebih. Kedua, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Yang dimaksud dengan “masa gaya” adalah ciri yang mewakili masa gaya tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun, antara lain tulisan, karangan, pemakaian bahasa, dan bangunan rumah, misalnya gedung Bank Indonesia yang memiliki gaya arsitektur tropis modern Indonesia pertama. Ketiga, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Terakhir, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Selain dianggap sebagai bukti peninggalan sejarah, cagar budaya sebenarnya bisa dianggap sebagai identitas sebuah tempat atau daerah, apa lagi bila cagar budaya tersebut bersifat ikonik atau lanmark suatu tempat atau daerah.
Cagar budaya merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilestarikan di era modern ini, sebagai salah satu pengetahuan dasar bagi pembentukan karakter generasi muda milenial.
Baca juga: Melemahkan Suatu Bangsa Dengan Menghilangkan Ingatan Sejarah Generasi Mudanya
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang benda-benda yang dianggap sebagai cagar budaya, yang disempurnakan pada UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka cagar budaya tidak hanya membicarakan seputar benda-benda yang dianggap mempunyai nilai sejarah. Namun juga meliputi bangunan, strukutur, situs dan kawasan, baik yang ada di darat dan maupun yang ada di laut.
Fort Rotterdam merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya di Makassar. Foto: en.wikipedia.org |
Adanya peraturan ini menunjukkan bahwa betapa penting untuk melestarikan kembali situs-situs yang dianggap mempunyai nilai sejarah. Sayangnya, fenomena yang justru ada di kawasan perkotaan belakangan ini, memperlihatkan bahwa perhatian masyarakat akan bangunan peninggalan bersejarah sangatlah memprihatinkan.
Perihal seperti ini merupakan suatu objek persoalan yang harus dipecahkan, agar masyarakat umum, khususnya generasi muda milenial, dapat tertarik kembali untuk mempelajari serta mengkaji nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalam situs sejarah tersebut.
Tentu hal ini bukanlah suatu pekerjaan mudah, terlebih untuk memperkenalkan cagar budaya secara luas di kalangan masyarakat umum. Padahal Indonesia merupakan negara multikultural, memiliki berbagai peninggalan sejarah yang mewakili setiap periode dan etnis yang ada di setiap daerahnya.
Baca juga: 6 Situs Web Yang Bisa Kamu Kunjungi Untuk Belajar Sejarah
Peninggalan-peninggalan sejarah ini memiliki arti penting dan juga dapat menjadi simbol dan contoh bagi kehidupan masyarakat milenial yang modern sekarang ini. Ini merupakan satu simbol penting mengenai keberagaman identitas budaya di Indonesia, yang dapat dilihat dari aspek benda cagar budaya yang ada.
Tentu hal tersebut akan sangat berperan dalam membantu masyarakat untuk sadar akan pentingnya pelestarian situs-situs bersejarah sebagai cagar budaya di daerah mereka. Selain itu, dalam merawat benda cagar budaya di Indonesia, juga diharapkan dapat membuka “ruang kreatif” sebagai alternatif baru bagi generasi muda milenial untuk memperkenalkan dan mengajarkan sejarah kepada siapapun.
Sehingga, hal ini bisa menjadi sebuah pedoman dalam memelihara, merawat, serta mempertahankan keberadaan situs sejarah dan budaya yang menjadi ikon dari keberagaman hidup masyarakat Indonesia dari masa ke masa.
Tuliskan Komentar